Ringkasan Kasus
Seorang kepala keluarga miskin ditetapkan sebagai tersangka pencurian ringan dan menghadapi ancaman pidana penjara tanpa didampingi penasihat hukum pada tahap penyidikan.
Kronologi Singkat
Tersangka ditahan tanpa memahami haknya dan menandatangani berkas pemeriksaan di bawah tekanan.
Keluarga melapor ke YLBH Sumatera Timur dan mengajukan bantuan hukum cuma-cuma.
Perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan tuntutan yang tidak sebanding dengan kerugian.
Langkah Hukum & Strategi
Advokat kami mengajukan penangguhan penahanan dan memeriksa ulang seluruh berita acara pemeriksaan.
Pembelaan difokuskan pada prinsip keadilan restoratif: pengembalian kerugian, perdamaian dengan korban, dan latar belakang ekonomi terdakwa.
Tim mengajukan nota pembelaan yang menekankan ketidakseimbangan proses penyidikan tanpa pendampingan.
Hasil Akhir & Dampak
Penangguhan penahanan dikabulkan dan terdakwa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan mempertimbangkan keadilan restoratif.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum sejak awal mengubah nasib seseorang.
Catatan: identitas klien dan detail tertentu disamarkan untuk menjaga kerahasiaan.
