Jika nikah siri memenuhi rukun dan syarat menurut hukum islam, anak pada prinsipnya mempunyai nasab kepada ayah dan ibu. untuk kepastian hukum negara, perkawinan yang tidak tercatat dapat diajukan ISBAT NIKAH ke Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 KHI.
Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974: anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pencacatan perkawinan penting untuk pembuktian dan kepastian hukum.
Anak yang diluar perkawinan dapat mempunyai hubungan perdata dengan laki - laki sebagai ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan / teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

