Sering lihat netizen asal ketik atau asal menyebarkan informasi yang merusak nama baik orang lain di media sosial? Hati-hati, "jarimu harimaumu"!
Pencemaran nama baik di dunia digital bukan hal yang bisa dianggap sepele. Hukum di Indonesia dengan tegas mengaturnya untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap warga negara.
Silakan konsultasikan permasalahan hukum Anda bersama kami: Nomor HP/WA. 082372737588
#LBH #LBHTebingTinggi #EdukasiHukum #PencemaranNamaBaik #UUITE #HukumIndonesia #MedsosBijak #BantuanHukum #KeadilanUntukSemua
YLBH Sumatera Timur

